NIAS GUSIT - Viral pemberitaan media, terkait laporan masyarakat Desa Lölöanaa Idanoi, Kec. Gunung Sitoli Idanoi ke aparat penegak hukum, ke tingkat Polres Nias, yang dianggap lamban penanganannya. Maka werga Desa Lölöanaa Idanoi, Kec. Gunung Sitoli bersama LSM untuk mengambil langkah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut, tertanggal, 27/01/23. Dengan nomor surat: 007/LAP/LSM-IPPH/I/2023. Dan bukti pengiriman laporan, tanggal 28/01/23.
Seperti pemberitaan sebelumnya yang viral diberitakan media, tentang dugaan penyelewengan keuangan desa Lölöana'a idanoi , dana berasal dari ADD dan DD semanjak TA 2017 - 2022, yang berjudul. "Masyarakat Desa LoLoanaa Idanoi Resmi Laporkan EB Mantan Kades Dan Cs Ke APH, dalam hal ini di polres nias".
AB Cs yang mewakili warga desa Lölöana,a Idanoi, kembali menyampaikan kepada media terkait isi laporan resmi warga desa Lölöana,a Idanoi Gunung Sitoli Idanoi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Nias. Pada Selasa, tertanggal 10/01/23, surat laporan resmi di terima oleh Briptu Ikhsan Maulana anggota Polres Nias Sumut.
Dalam Laporan sangat jelas. Antara lain, terkait; Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPJ) Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan Lpj Realisasi Keuangan Desa TA. 2022.
Dengan fakta dan realita ditengah masyarakat Desa Loloana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, bahwa mewakili warga Desa Loloana’a Idanoi Untuk melaporkan EB dan Cs semenjak menjabat sebagai kepala desa Lölöanaa idanoi. Terkait adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa dari Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022, kuatnya dugaan telah dilakukan penyelewengan dana desa secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Lölöana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Loloana’a Idanoi terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa semenjak menjadi kepala desa dari Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Ucap AB.
Adapun Penyelewengan Keuangan Desa dimaksud, terindikasi dari adanya Penyampaian laporan keuangan desa Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022, diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat dilapangan oleh masyarakat desa Loloanaa Idanoi. Hal ini didukung adanya beberapa fakta serta kondisi realita dilapangan. Beber AB Cs.
AB Cs, sumber menjelaskan kepada media. Bahwa Kepala Desa Lolona’a Idanoi bersama Aparatur Pemerintahan Desa Loloana’a Idanoi tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat semenjak dari dari Tahun Anggaran 2017 s/d 2022.
Antara lain, seperti tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya Sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya dan hal-hal lainnya, sehingga warga desa sangat minim mengetahui informasi tentang hal tersebut;
BPD atau Anggota BPD tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Loloana’a Idanoi dari Tahun 2017 s/d 2022, terbukti adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak menyerahkan dokumen APBDesa dan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Anggota BPD Loloana’a Idanoi;
Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa tidak melaksanakan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait perencanaan program Desa, pelaksanaan program Desa dan Pelaporan/Pertanggungjawaban selama kurun waktu dari Tahun 2017 s/d Tahun 2022;
Perangkat Desa yang menjadi Pengelola Keuangan dan Pelaksana Kegiatan tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Modal serta Belanja lainnya pada setiap paket pekerjaan/kegiatan di Desa Loloana’a Idanoi dari Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022.
Yang terjadi dilapangan dilakukan dan dilaksanakan serta dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adanya Keuangan Desa Loloana’a Idanoi dari TA. 2020 s/d 2022 sebesar Rp. 31.500.000 yang dipinjamkan Bendahara Desa Loloana’a Idanoi kepada Perangkat Desa untuk kepentingan pribadi Perangkat Desa. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan beberapa oknum perangkat Desa Loloana’a Idanoi pada tanggal 30 November 2022.
Juga adanya keuangan Desa Loloana’a yang dipinjamkan dan diserahkan oleh Bendahara Desa Loloana’a Idanoi kepada Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e, A.Md dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 652.359.323. Hal ini berdasarkan Surat Permintaan Pengembalian Uang Desa dari Bendahara Desa Loloana’a Idanoi kepada Kepala Desa Loloana’a Idanoi pada tanggal 01 Desember 2022;
Hal ini Adanya pernyataan dan pengakuan langsung dari Bendahara Desa Loloana’a Idanoi An. Linda Oktiber Bate’e dan Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dihadapan Forum/Pertemuan yang dihadiri oleh BPD, Penjabat Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Warga Desa Loloana’a Idanoi pada tanggal 04 Desember 2022, bertempat di Kantor Kepala Desa Loloana’a Idanoi, terkait tentang penggunaan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi Kepala Desa, Bendahara Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa lainnya. Hal ini berdasarkan rekaman video pernyataan dari masyarakat yang hadir pada pertemuan saat itu.
Juga adanya Keuangan Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 130.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDES Desa Loloana’a Idanoi yang telah diambil dari Bendahara BUMDES Desa Loloana’a Idanoi oleh Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dan belum dikembalikan. berdasarkan surat Bendahara BUMDES Desa Loloana’a Idanoi An. Novri Bate’e (adik kandung dari Bendahara Desa) kepada Kepala Desa An. Edieli Bate’e pada tanggal 01 Desember 2022;
Adanya Sisa Keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2021 (Dana SILPA Tahun 2021) sebesar Rp. 81.474.860 yang tidak ada fisik uang ditangan Bendahara dan juga tidak tercatat dalam Rekening Desa Loloana’a Idanoi. Hal ini ini berdasarkan Laporan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2021 dan Rekening Koran Desa Loloana’a Idanoi bulan Januari 2022.
Anehnya. Adanya Saldo Kas Desa Loloana’a Idanoi per tanggal 24 November 2022 sebesar Rp. 188.389.190. (sebelum terlaksananya serah terima jabatan antara Kepala Desa Lama (An. Edieli Bate’e) dengan Penjabat Kepala Desa yang baru (An. Herman Juniawan Bate’e), yang tidak ada fisiknya uangnya di tangan Bendahara Desa Loloana’a Idanoi dan juga tidak tercatat dalam Rekening Kas Desa Loloana’a Idanoi. Hal ini berdasarkan laporan keuangan Desa Loloana’a Idanoi per tanggal 24 November 2022 yakni Buku Kas Umum dan Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa per 24 November 2022.
Hal tersebut dibuktikan adanya Penarikan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi oleh Kepala Desa (An. Edieli Bate’e, Sekretaris Desa An. Oktober Bate’e dan Bendahara Desa An. Linda Oktiber Bate’e) pada Tahun Anggaran 2022. Namun belum dilaksanakan dilapangan antara lain kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi Penyelenggaraan Posyandu (Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia, Balita, Ibu Hamil).
Ironisnya, adanya Laporan Keuangan Desa dari Tahun 2020 s/d 2022 yang dilaporkan oleh Pengelola Keuangan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa) dan Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi dan Kaur) telah terealisasi. Namun kenyataan dilapangan belum terealisasi atau tidak dilaksanakan. Antara lain; kegiatan Pelatihan Komputer, Pelatihan Menjahit, Kegiatan Penanganan Covid, Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia, Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita dan Ibu Hamil, Pemberian Obat-obatan.
Juga adanya kegiatan fisik (pengaspalan jalan di Dusun IV) TA. 2021, dalam laporan telah selesai pelaksanaannya oleh Pengelola Keuangan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa) dan Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi). Namun kenyataan dilapangan kegiatan fisik tersebut belum selesai dikerjakan pada tahun 2021, tetapi dikerjakan pada Tahun 2022.
Juga pada kegiatan atau pembiayaan pembangunan fisik (pengaspalan jalan di Dusun IV Desa Loloana’a Idanoi) yang dikerjakan pada Tahun 2022 dengan menggunakan Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp. 269.712.050 yang kegiatan dan pembiayaannya tidak terdapat dalam APBDesa Loloana’a Idanoi dan RAB Pekerjaan TA. 2022.
Padahal kegiatan dan anggaran untuk pembangunan fisik tersebut telah dianggarkan dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 189.385.100. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa (An. Edieli Bate’e, Sekretaris Desa An. Oktober Bate’e dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa An. Linda Oktiber Bate’e, pada tanggal 02 Desember 2022).
Akibat persoalan tersebut diatas, sehingga Serah Terima Keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2022 sejak 30 November 2022 sampai dengan saat ini antara Kepala Desa Lama An. Edieli Bate’e dengan Penjabat Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Herman Juniawan Bate’e, tidak bisa diserah terimakan dikarenakan tidak sinkronnya data keuangan dan tidak adanya bukti fisik saldo Kas Desa Loloana’a Idanoi khususnya TA. 2022.
Karena belum terlaksananya kegiatan dan belum adanya laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDES Desa Loloana’a Idanoi sejak dibentuk pada Tahun 2020 sampai dengan saat ini. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan keuangan BUMDES sebesar Rp. 150.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2020.
Belum adanya penyerahan Dokumen Hibah tanah Pertapakan Gedung Kantor Kepala Desa dan Balai Kemasyarakatan Desa Loloana’a Idanoi dari Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e kepada Penjabat Kepala Desa Loloana’a Idanoi, yang mana menurut informasi tanah pertapakan bangunan tersebut adalah milik An. Edieli Bate'e, mantan (Kepala Desa Loloana’a Idanoi).
Belum terlaksananya Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Laporan Akhir Masa Tugas Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dari Tahun 2017 s/d 2022, selama satu periode menjabat sebagai kepala desa di desa Loloanaa Idanoi. Berdasarkan persoalan yang diuraikan tersebut diatas dan yang telah di laporkan secara resmi ke polres nias dan ke Polda Sumatra Utara (Sumut).
AB bersama Cs selaku warga Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara bersama aktifis LSM. Kembali menyampaikan harapan kepada aparatur negara dan terlebih kepada APH (Aparat Penegak Hukum), seperti; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa. Wali Kota Gunungsitoli, Pengelolaan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Terlebih kepada APH. Yakni; Komisi Pemberantasan Korupksi (KPK), Ketua Ombudsman RI, Kepala Kejaksaan Tingi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala kepolisian Polda Sumut, Kepala kepolisian Resor Kab. Nias, agar memanggil dan memeriksa para Pengelolaan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, terkait tata cara kelola penggunaan dan peruntuhkan dana desa dari Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022 tersebut. Pinta dan Harap AB bersama Cs.
Desakan dan harapan masyarakat Desa Löloana'a Idanoi, Kec. Gunung Sitoli Idanoi bersama aktifis LSM. Agar memanggil dan memeriksa, Mantan Kepala Desa LöLöana'a Idanoi (Edieli Bate’e), Sekretaris Desa LöLöana'a Idano (Oktober Bate’e), dan Bendahara Desa LöLöana'a Idanoi (Linda Oktiber Batee'). (Tim) ***