Home
 
 
 
 
Ada dugaan Korupsi Pada Proyek BWSS III Riau

, - WIB

Source
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,- Puluhan Kegiatan Bwss III Riau, yang berasal dari anggaran APBN Tahun 2023. Antara lain.

1. Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Penyediaan Air Baku di Wonosari Bengkalis. Dengan Pagu Anggaran Rp.34.000.000.000,00,
Nilai Berkontrak Rp.32.960.780.000,00,-
Nilai PDN Rp. 18.128.429.000,00. Data sesuai yang tertera di LPSE dengan PPK Andri, ST.,MT, Proyek dimenangkan oleh PT. Menara Gading Sakti. Beralamat kantor di Intan Pangkal Pinang Kota Keb. Bangkal Belitung. Selain progres Pekerjaan pada pantauan media pada awal Nopember 2023, diperkirakan hanya mencapai 30 atau 40 %. Juga pada pelaksanaan dari awal diduga tidak sesuai Best, Spek Dan RAB juga (KAK), yang sebagaimana yang di syaratkan di setiap kegiatan proyek.

2. Peket Kegiatan Pekerjaan: Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III, yang berlokasi di Desa Muntai Barat Kec. Bintan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai berkontrak: Rp. 15.200.000.000,00
Waktu Pelak: 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II, dengan kontraktor/rekanan pemenang PT. Roberto Saut Jaya, di Pimpin oleh (Andi Simanjuntak)
Konsultan Supervisi: PT. Wandra Cipta Enginering Consultant

3. Juga Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 12.800.000.011.62
Waktu Pelaksana : 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II
Kontraktor: PT. Andika Utama. PPK Yang diduga pelaksana lapangan di pimpin oleh (Bu Dina). Pada Tanggal 16/11/23. Namun hingga sampai saat ini pihak BWSS melalui Cahaya Santoso Samosir, selaku (PPK II) dengan tembusan surat ke Ka. Satker dan rekanan.

Terkait beberapa paket kegiatan tersebut diatas. Media dan LSM yang telah menyuratin Bwss melalui PPK, hal ini media dan LSM lakukan. Untuk konfirmasi dan klarifikasi, sebagaimana apa yang dilihat, didengar dan dirasa saat tim turun kelokasi ditempat kegiatan proyek.

Seperti pada Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar.
Bahwa menemukan beberapa kejanggalan, yang diduga tidak sesuai Speksifikasi, baik metode pelaksanaan maupun perencanaan, sebagaimana yang diatur didalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) kontrak kerja, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan bebarapa kejanggalan lainnya, sebagaimana bangunan pelindung pantai ;

Pada pekerjaan pemasangan Cerucuk serta galian berupa pondasi dasar,yang seharusnya dilakukan kurang lebih 1 meter kali lebar dasar sebagai penguattan Kontruksi dan penahan daya beban pemecah gelombang, informasi yang kami dapat dilapangan, bahwa tidak melakukan penggalian selain di letak atau ditumpuk begitu saja tanpa tanpa malakukan penyusunan dengan rapi, hal ini diduga tidak memenuhi standar metode sebagaiman diatur didalam perncanaan dan kontrak kerja.

Pada pengadaan material, seperti cerucuk; Pemasangan Cerucuk seharusnya menggunakan bahan kayu yang keras (setara), tapi sebagai pengakuan salah satu pekerja dan terlihat pada saat pekerja bekerja Cerucuk hanya menggunakan meterial kayu mahang yang terkategori kayu lunak yang juga di gunakan oleh kontraktor/rekanan sebagai penahan dasar cerucuk, yang seharusnya bahan kayu yang di pakai untuk penahan dasar cerucuk adalah kayu keras. Hal ini apa bila dilakukan perhitungan harga satuan sangatlah berbeda harga kayu mahang dengan kayu keras (setara), sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak. Maka dalam perkiraan, kami menduga disinyalir telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan yang berpotensi pada kerugian negara.

Di bahan meterial untuk perlintangan yang di letak atas permukaan unjung cerucuk, yang seharusnya menggunakan kayu hutan yang keras, namun pelaksanaan kontraktor/rekanan sebagian menggunakan bahan material batang kelapa dan sebagai lintangan Geotextile diduga tidak sesuai standar dalam kontrak yang sangat jauh perbedaan harga satuan dari perancnaan bila di bandingkan pelaksanaan kontraktor/rekanan dilapangan.

Juga pada pengadaan bahan material Geotextile dengan bentangan volume panjang penaganan di setiap titik maupun pada paket pekerjaan, kuat dugaan kami bahwa tidak sesuai tipe, mutu serta kebutuhan sesuai sebagaimana dalam perencanaan.

Pengadaan material batu gunung atau batu sungai, bentangan penanganan 50-100-150-200, panjang penanganan (veriasi). Dan kami menduga batu yang digunakan tidak memiliki izin kuari batu dan pemanfaatan batu, sebagaimana diatur dalam pelaksanaan lelang sebelumnya dan SSUK (Syarat Syarat Umum Kontrak) dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Terkait Volume batu, hanya sebagian yang terlihat batu besar yang di hampar dibagian atas permukaan saja sedangkan dibagian bawah hanya berukuran 20x25 (variasi)

Pelaksanaan Pekerjaan volume panjang dan lebar dasar penanganan, diduga tidak sesuai spek sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan, sebagaimana yang telah termuat dan viral pada pemberitaan media sebelumnya.

Dan juga pada kegiatan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Penyediaan Air Baku yang berlokasi di Wonosari Kab. Bengkalis - Prov, tentang perkembangan tata cara dan progres pelaksanaan dilapangan dalam pantauan tim media ke lapangan atau ke (Lokasi Pekerjaan), tim media yang berulangkali mendatangi kantor BWSS yang berada di jalan Pepaya dan Jalan Cuk Nya Din Kota Pekabaru untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Andri. ST., MT selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Namun sangat disayangkan media tidak pernah ketemu karena tidak pernah ada ditempat, dengan alasan melalui Sacurity bahwa pihak yang bersangkutan kelaangan, lagi rapat dan lain-lain.

Terkait persoalan tersebut diatas Rony Ketum LSM IPPH. Kembali mengatakan, meminta kepada kepala Balai BWSS III Riau (Ir. Sahril, Sp), agar memerintahkan kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Antara lain Cahaya Santoso Samosir dan Andri selaku PPK II pada kegiatan proyek tersebut diatas, supaya tidak meng PHO dan Meng FHO kegiatan tersebut juga pada paket kegiatan lainnya. Karena kita menduga paket kegiatan yang di tangani Cahaya Santoso dan Andri, kita pastikan pasti bermasalah di kemudian hari. Ucap Rony kepada media. Sabtu, 9/12/23.

Tambah Rony, dianya meminta kepada Sahril selaku kepala balai Bwss III Riau, agar memerintahkan para PPK nya untuk terbuka atau memberi penjelasan kepada publik terkait temuan media dan LSM dilapangan. Hal ini supaya tak terkesan bahwa adanya persengkokolan di tubuh Bwss III untuk tidak terbuka ke publik terkait kegiatan proyek. Maka dengan itu balai harusnya terbuka. Harap dan pintanya.

Lanjut Rony, tim nya menunggu akhir Desember 2023 ini dan awal tahun 2024 nantinya setelah kembali mengambil data lapangan dan data lainnya, maka semua proyek Bwss yang diduga bermasalah akan segera dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) seperti beberapa kegiatan Bwss tahun tahun sebelumnya yang saat ini sedang bergulir di APH baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan. (Rl/Ag/Tim) ***

Sumber : https://www.mediatransnews.com/read-10178-2023-12-09-lsm-dan-media-meminta-kepada-ka-balai-ir-sahril-sp-terbuka-ke-publik-terkait-kegiatan-bwss-iii-riau.html
Home