P2NAPAS Sorot Kinerja Pemkab Pasaman Terkait Akses Perizinan dan Manfaat Bagian Jalan Tidak Optimal
Pasaman,- Zonariau.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman soroti dan pertanyakan Kinerja Pemkab Pasaman Sumatera Barat atas kinerja Akses Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang Belum Optimal.
Berdasarkan UU Jalan, aspek pembinaan jalan kabupaten meliputi pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi, pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja), dengan uraian masing-masing sebagai berikut:
Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur
pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Rumija meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan; dan Ruwasja merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
Pelaksanaan pengendalian tersebut
antara lain berupa pencegahan dari hal-hal yang berisiko menghambat capaian kemantapan jalan. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kondisi tersebut
adalah pemanfaatan bagian jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ucap Ketua P2NAPAS Ahmad Husein.
Lebih lanjut kata Ahmad Husein, diketahui dari Hasil pemeriksaan BPK terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan mengidentifikasi bahwa Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP belum pernah menerbitkan rekomendasi serta perizinan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas PUPR Bidang Bina Marga telah memiliki SOTK tentang pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
Jabatan yang melekat pada tugas dan tanggung jawab tersebut dimiliki di Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan di Bidang Bina Marga. Bebernya .
Sementara berdasarkan analisa dokumen dan permintaan keterangan dengan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada tanggal 11 September 2023, diketahui bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan TW III 2023, jabatan tersebut masih belum terisi dikarenakan keterbatasan SDM pada Bidang Bina Marga.
Oleh karena itu, Bidang Bina Marga masih belum pernah menerbitkan rekomendasi atas pemanfaatan bagian-bagian jalan. Selain itu, Kabid Bina Marga juga menyatakan masih belum menyusun Prosedur Standar Operasional (POS) terkait penerbitan rekomendasi pemanfaatan bagian-bagian jalan. Tukas Kabid BM
Seterusnya, berdasarkan hasil analisa dokumen perizinan, analisa SOTK, serta sermintaan keterangan dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 11 September 2023, diketahui sejak tahun 2022 sampai dengan TW III tahun 2023, masih belum pernah diterbitkan perizinan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Hasil reviu terhadap Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang SOTK DPMPTSP diketahui bahwa masih belum diatur fungsi DPMPTSP untuk pemberian izin pemanfaatan bagian-bagian jalan. Hasil permintaan keterangan tanggal 11
September 2023 dengan Kabid Bina Marga dan Kabid Pelayanan Perizinan diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman masih belum mempunyai Prosedur
Operasional Standar (POS) terkait mekanisme penerbitan rekomendasi dan perizinan atas pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Mekanisme pemberian rekomendasi dan izin tersebut berkaitan dengan pengaturan lebar jalan sesuai fungsinya. Adapun berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Berdasarkan ketentuan diatas, dengan asumsi fungsi jalan terendah adalah jalan lingkungan sekunder, maka diatur lebar jalan minimal adalah 6,5 meter yang merupakan bagian dari Rumaja. Sehingga pemanfaatan untuk kegiatan lain di dalam Rumaja memerlukan rekomendasi dan izin pemanfaatan dan penggunaan BagianBagian Jalan. terang Kabid.
Namun demikian, hasil observasi tanggal 21 September 2023 yang dilakukan secara sampel pada wilayah Kecamatan Simpang Alahan Mati menunjukkan bahwa masih banyak terdapat rumah maupun unit usaha masyarakat yang dibangun pada bagian rumaja (di dalam 6,5 meter kebutuhan minimal badan jalan). ( 002 ).