Bupati Pasaman Sabar AS Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 56 Wali Nagari
, - WIB
Pasaman - Zonariau.com
Pengukuhan penambahan masa jabatan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman berjalan dengan lancar, yang merupakan amanat dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Rabu, ( 11/09/24 ).
" Pengukuhan penambahan masa jabatan Wali Nagari yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, yang mana ditambah sebanyak 2 tahun. Semoga para Wali Nagari bisa mengemban tugas dengan sebaik baiknya, dan amanah sehingga bisa mewujudkan Pasaman yang lebih baik dan bermartabat." Ungkap Sabar AS.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang Wali Nagari yang di kukuhkan saat di wawancara menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya, dan merupakan anugerah terindah yang mana di beri penambahan amanah untuk memimpin di Nagari nya.
" Saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Bupati Pasaman, yang telah mengukuhkan penambahan masa jabatan Wali Nagari, dan telah menindak lanjuti UU nomor 3 Tahun 2024 dengan menerbitkan S.K Bupati Pasaman tentang penambahan masa jabatan Wali Nagari dan juga saya sangat bangga dan bersyukur sekali karna di beri amanah penambahan masa jabatan sebanyak 2 Tahun." Ucapnya.
Terlihat, acara berlangsung dengan khidmat dan lancar sampai kepada penyerahan surat keputusan (S.K ) oleh Bupati Pasaman. ( 003 )