Home
 
 
 
 
KPU Pasaman Klarifikasi, Dua Tanggapan Dokumen Persyaratan Bacalon

, - WIB

TERKAIT:
   
 

Pasaman - Zonariau.com

Masa tanggapan masyarakat atas dokumen persyaratan pencalonan bakal calon peserta Pilkada Pasaman sudah tutup. Sesuai Jadwal, masa tanggapan ini dari 15 hingga 18 September kemarin.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran, Sabtu (21/9) mengatakan, saat masa tanggapan ini, terdapat dua tanggapan dari masyarakat. Objeknya sama, yakni dokumen pengunduran diri salah satu bakal calon peserta Pilkada. Masyarakat melaporkan keabsahan dokumen pengunduran diri salah satu bakal calon yang sebelumnya berstatus ASN.

Dalam tanggapannya, penanggap mempertanyakan keabsahan salah satu dokumen persyaratan yakni pengunduran diri seorang bakal calon sebagai ASN. Menurutnya itu tidak sah atau semacamnya.

"Kami pun sudah melakukan klarifikasi kepada penanggap dan pihak yang mengeluarkan objek dokumen yang ditanggapi,” kata Juli.

Diakui Juli, perihal tanggapan ini, KPU masih dalam proses klarifikasi yang ditanggapi (bakal calon). “Kini hari terakhir melakukan klarifikasi. Jadwalnya, sore ini kami klarifikasi laporan ini ke bakal calon,” jelas Juli.

Pantauan di lapangan, bakal calon yang ditanggapi ini, yakni Maraondak. Ia berstatus ASN aktif dan menjabat sebagai Sekda. Dalam perjalanan pendaftaran, ia mengundurkan diri jadi ASN. Akan tetapi, ditolak oleh Bupati Pasaman, Sabar AS.

Dalam dokumen persyaratan, dijelaskan, surat pengunduran diri dan berhenti jadi ASN menjadi persyaratan mutlak yang harus ada. Maraondak mengurus ini. Surat pengunduran diri diurus dan dimiliki, bukti tanda terima pengunduran diri ke instansi terkait juga ada. Karena surat pengunduran diri ditolak bupati, Maraondak pun mengurus surat pernyataan dari BKN yang menyatakan, proses pengunduran diri ini masih dalam proses.

Sebelumnya juga dijelaskan Juli, jika surat pemberhentian belum dimiliki atau dalam proses, maka ada pula aturannya. Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, pada pasal 14 ayat ke-2 huruf r berbunyi menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, apabila keputusan pemberhentian belum diterbitkan, maka pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan tenda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri serta calon juga menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b sedang diproses pejabat berwenang.

Direncanakan, esok, Minggu (22/9) KPU bakal melakukan pleno penetapan bakal calon peserta Pilkada. Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September.

Sebelumnya, di Pasaman sendiri, terdapat tiga pasangan bakal calon peserta Pilkada. Pasangan Sabar AS-Sukardi, Welly Suheri-Anggit dan Maraondak-Desrizal. ( 002 ).

Home