Home
 
 
 
 
Tambang Ilegal Mining Di Pasaman Kembali Beroperasi, Aparat Tutup Mata

, - WIB

TERKAIT:
   
 

Pasaman,- Zonariau.com

Sepertinya, bisnis tambang emas yang sangat menjanjikan itu walaupun telah di rajia bahkan telah di tangkap, pemain tambang tidak pernah jera atau tidak peduli itu ilegal atau legal.

Sementara, di beberapa daerah saat ini sedang marak dan gencar- gencarnya razia tambang ilegal di sumatera Barat oleh pihak yang berwajib ( penegak hukum) salah satunya baru - baru ini di Daerah Pasaman Barat.

Tapi lain halnya di Daerah Pasaman tepatnya, di daerah Sinabuan Nagari Simpang Tonang Utara Kecamatan Dua Koto kegiatan tambang Ilegal tersebut kembali beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun oleh pihak yang berwajib.

Ini menjadi pertanyaan dari masyarakat dan beberapa pihak, “ kenapa di daerah kami khususnya kecamatan Dua Koto masih bisa beraktivitas tambang ilegal mining sampai sekarang, ada apa?,” tanya salah seorang tokoh masyarakat yang tak mau disebut namanya pada awak media.

Seterusnya katanya, tambang ilegal minning selain di daerah Sinabuan ada jiga aktifitas di daerah Batang Kundur dan Sinuangon Nagari Cubadak Barat. 

“ Menurut nara sumber yang dapat di percaya informasi investigasi awak media di lapangan ditemukan 4 alat berat sedang beroperasi satunya rusak”,  bebernya.

Hal yang sama juga diutarakan warga masyarakat dengan sumber yang berbeda mengatakan, penambang  yang di lakukan saudara yang berinisial RI dan MD tersebut adalah tanah milik Perhutani yang notabennya tanah milik negara, namun tampaknya belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terangnya.

Ketika awak media ke lokasi beberapa hari yang lalu tambang tersebut nampak betul  beroperasi sangat merusak lingkungan setempat.

( Alat berat di Batang Kundur)

Perlu diketahui Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Maka dari itu Aparat Penegak hukum wilayah kabupaten pasaman harus segera turun ke lokasi tambang ilegal yang beralamat di Desa Batang Sinabuan Kecamatan Dua koto Kabupaten pasaman, yang diduga tanah yang digunakan tempat tambang ilegal tersebut milik Perhutani atau tanah milik Negara.

Jika hal ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan tambang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. ( 002 ).

Home