Puluhan Hingga Ratusan Alat Berat Ilegal Minning Beroperasi di Pasaman dan Pasaman Barat
Sumbar,- Zonariau.com
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat masih saja berlanjut, dikabarkan ratusan unit alat berat secara terang-terangan beroperasi.
Aktifitas tersebut diduga terindikasi adanya permainan dan persekongkolan antara pemodal, perkerja tambang dan oknum-oknum pemangku kepentingan setempat, dalam aktivitas ini mereka saling bekerjasama untuk melancarkan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Bahkan parahnya lagi untuk aktifitas itu mengeluarkan biaya yang cukup fantastis agar bisa beroperasi, aktifitas itu diketahui berlangsung secara Terstruktur, Sistim dan masif.
Di lansir dari sebuah berita Online Posmetroindonesia.com. Berdasarkan infomasi yang awak media ini himpun dari salah seorang informan, adanya UPETI (Setoran) yang dikeluarkan para pelaku tambang tersebut agar bisa beroperasi aman.
“Informasinya untuk 1 unit Alat berat yang beroperasi bayar 65 juta 1 bulan, 60 juta untuk Stabilnya 5juta untuk Lain-lainnya” Ungkap informan, Senin (5/05/2025) melalui pesan Whatsapp.

Beberapa titik wilayah yang terpantau adanya aktifitas Ilegal tersebut antara lain ;
1. Wilayah Aliran sungai siminali, Kejorongan Muara Sibodak, Kenagarian Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao kabupaten pasaman.
2. Kecamatan Dua Koto, Kenagarian Cubadak Barat,Lanai Hilir, dan kejorongan Batang Kundur, Kabupaten Pasaman. Untuk aktifitas PETI di wilayah Pasaman diakomodir Diduga oleh Roni Irawan alias Rohom dan H. Amir.
Sedangkan untuk diwilayah, Kecamatan Talamau, Kenagarian Sinuruik, Tombang Hilir, Tombang Mudik, Kabupaten Pasaman Barat dan Silaping, Ranah Batahan, Sigantang, Rimbo Jandung, Kabupaten pasaman barat dikelola oleh Najjar Lubis.
Hingga hari ini aktifitas tersebut masih beroperasi tanpa hambatan, infomasi terbaru yang awak media ini dapatkan dari informan di wilayah Batang Kundur dan Lanai Hilir, Pasaman masih beraktifitas hingga saat ini meskipun sudah di pasang police line (garis polisi) di lokasi, begitu juga di wilayah Kecamatan Rao.
Mengenai infomasi tersebut, informan juga memperkuat dengan sejumlah foto atau dokumentasi aktifitas illegal yang di maksud.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat dikonfirmasi awak media, membantah adanya isu tidak harmonis antara dirinya dengan salah seorang bos tambang Nazar Lubis, namun tidak menampik adanya Aktifitas PETI diwilayahnya
“Yang ribut siapa pak.?” Balas Kapolres
Mengenai adanya UPETI dirinya membantah
“Tidak ada pak”
Namun terkait dokumentasi berupa foto Aktifitas PETI yang awak media berikan Kapolres enggan berkomentar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya saat dikonfirmasi memberikan respon yang baik terkait informasi yang diberikan dirinya berharap komitmen semua pihak dalam upayah pemberantasan aktifitas PETI di Sumatera Barat.
“Terimkasih infonya, Semua pihak harus mendukung dan komit terhadap penanganaan ilegaal mining” Balasnya pada Senin, (5/05/2025)
“Kalau diluar sana masih banyak yang mendukung bagaimana akan berhasil pencegahannya” Tutupnya.
Untuk diketahui Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar. ( 001 ).